[Latest News][6]

Afirmasi
Analisa Kelayakan Pabrik
Belajar Desain
Belajar English
Belajar Excel
Bio Orang Sukses
Bisnis
Bisnis Online
Blueprint
CRSA
E-Business
Ego State
Forecasting
Industrial
JIT
K3
Karir
Kompilasi
Kupas Buku
Leadership
Maintenance
Manajemen Proyek
Manajemen Resiko
Manajer
Mechanical Engineer
Mental Block
Motivasi
Pengembangan Diri
PPIC
Presentasi
SMK3
Soft Skill
Staff IT
Strategi Korporasi
TPM
Video Motivasi

Ruang Lingkup Pelaksanaan Pengawasan SMK3

Ruang Lingkup Pelaksanaan Pengawasan SMK3
Ruang Lingkup Pelaksanaan Pengawasan SMK3

Dalam pengawasan SMK3, instansi pembina sektor usaha dapat melakukan pengawasan SMK3 terhadap pelaksanaan penerapan SMK3  yang dikembangkan  sesuai  dengan  ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan  pengawasan dilakukan  secara terkoordinasi dengan pengawas ketenagakerjaan. 

Hasil pengawasan digunakan sebagai dasar dalam pembinaan Perusahaan yang telah menerapkan SMK3, wajib menyesuaikan dengan ketentuan PP ini paling lama 1 (satu) tahun PP ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan (12 April 2013). Lalu apa saja ruang lingkup pengawasan itu?

Pengawasan SMK3 dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan pusat, provinsi dan/atau kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.

Pengawasan SMK3 meliputi:

1. Pembangunan dan terjaminnya pelaksanaan komitmen; 
2. Organisasi;
3. Sumber daya manusia;
4. Pelaksanaan peraturan perundang-undangan bidang K3;
5. Keamanan bekerja;
6. Pemeriksaan, pengujian dan pengukuran penerapan SMK3;
7. Pengendalian keadaan darurat dan bahaya industri;
8. Pelaporan dan perbaikan kekurangan; dan
9. Tindak lanjut audit.



Semoga bermanfaat


SALAM SUKSES

Ardy Miraldy

Seorang enterpreneur yang memiliki cita-cita setinggi bintang-bintang dan menjadi manusia paling bermanfaat di muka bumi