Definisi CRSA dan Proses CRSA
Definisi CRSA dan Proses CRSA |
CRSA adalah salah satu cara yang dipakai dalam dunia bisnis untuk menjalankan risk management dalam sebuah tim atau proyek melalui proses dan umumnya diperuntukkan bagi sebuah organisasi secara menyeluruh. Cara ini bisa dipakai oleh dewan eksekutif, manajemen level menengah, tim kerja, dan, tentu saja, auditor internal. Dengan kata lain, CRSA merupakan sarana yang dipakai dalam manajemen, yang juga sekaligus dapat digunakan sebagai teknik dalam mengaudit, tergantung apa yang Direktur Auditor ingin terapkan dan capai dalam sebuah proses audit, dan untuk kepentingan organisasi secara menyeluruh. Dalam bentuk yang paling dasar, CRSA memadukan tujuan bisnis, risiko yang dihadapi, dan proses pengawasan yang tepat.
Semua sistem bisnis memiliki tujuan, risiko, dan cara-cara untuk menangani risiko tersebut. CRSA adalah proses yang digunakan dalam memantapkan tujuan yang telah ditentukan, mengidentifikasi risiko apa saja yang ada di dalam proses pencapaian tujuan tersebut, yang bisa saja menghentikan sebuah tim atau organisasi dalam mencapai tujuan tersebut, dan juga menyelesaikan risiko yang signifikan.
Berikut akan dijelaskan tentang bagaimana teknik CRSA dipakai untuk pengujian terhadap organisasi sendiri. Dengan mengesampingkan risiko-risiko yang utama, anggota tim akan memperbaiki strategi masing-masing dalam mengatur risiko di mana mereka akan memfokuskan diri pada pengawasan internal selaku komponen utama dalam strategi mereka. Organisasi juga mengizinkan tim kerja (atau tim untuk sebuah proyek) untuk mengukur strategi dalam risiko manajemen yang biasanya dipakai untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan seputar pengawasan risiko yang lebih spesifik.
Dengan begitu, semakin banyak orang yang akan setuju dengan cara yang telah dipakai dan memastikan bahwa rencana mereka bisa diwujudkan. Selain itu, teknik CRSA juga memastikan bahwa tanggung jawab dalam pengawasan terletak pada orang-orang yang menjalankan dan mengatur pelaksanaan pekerjaan.
Proses CRSA
Tidak ada satu pun cara spesifik yang dipakai dalam menjalankan CRSA. Dalam penerapannya, banyak organisasi yang telah mewu-judkannya ke dalam sebuah proses yang sesuai dengan cara kerja kerja SDM organisasi tersebut. Ada yang menyebutnya sebagai manajemen risiko bisnis. Ada yang menjelaskannya sebagai ben-tuk kerja sama tim yang berasaskan tujuan tim. Ada perusahaan besar yang menggunakan proses CRSA untuk mengimplementasikan perubahan yang besar pada program-program perusahaan, dan hasil yang dicapai adalah perombakan tim regional secara total dalam kurun waktu 6 bulan. Risiko terbesar yang mereka hadapi adalah kemungkinan bahwa hasil perombakan struktur baru tersebut tidak berjalan secara efisien.
Juga, ada organisasi lain yang karena tidak bisa mengumpul-kan segenap stafnya dalam sebuah pertemuan memilih untuk menggunakan survei tertulis yang diwujudkan dalam pertemuan kelompok atau divisi untuk membahas area di mana risiko potensial terjadi. Kemudian, mereka membentuk sebuah tim yang terdiri dari wakil masing-masing kelompok untuk menganalisis risiko yang dihadapi organisasi secara menyeluruh, termasuk me-libatkan beberapa pihak terkait untuk memastikan bahwa pengkajian ini mencakup semua aspek.
Hal-hal di atas mengakibatkan proses CRSA di dalam setiap organisasi berbeda satu sama lain, sesuai dengan kultur organi-sasi masing-masing. Terkait dengan hal ini, konsultan eksternal harus bekerja sama dengan individu yang melakukan tugas ini dan mengajarkan keahlian-keahlian yang diperlukan kepada individu yang akan melakukannya.
Salah satu cara terbaik untuk memulai proses CRSA adalah dengan terlebih dahulu melakukan pengkajian akan kebutuhan dan tanggung jawab proses CRSA oleh Direktur Planning dalam sebuah organisasi. Dengan begitu, hubungan antara manajemen risiko, perencanaan, dan pelaksanaan akan terjalin dengan baik. Jika ada Divisi Komite Audit dan Direktur Penanganan Risk, maka pengawasan ketat dari keduanya akan turut menyukseskan implementasi Risk Management.
Disarikan dari buku: Pedoman Audit Internal, Penulis: Alfred A. Kaunang, Hal: 94-95.
Sumber : keuanganlsm