Cara Untuk Mengurangi Kecelakaan Kerja (K3)
Untuk mengurangi bahkan mengendalikan adanya dampak negatif terhadap kerugian-kerugian yang disebabkan kecelakaan kerja maka dalam hal ini diperlukan usaha secara teknik atau rekayasa (Suma’mur,1996) antara lain:
a. Peraturan Perundangan
Yaitu ketentuan yang diwajibkan mengenai kondisi-kondisi kerja secara umumnya, perencanaan, konstruksi, perawatan dan pemeliharaan, pengawasan dan cara kerja peralatan industri, tugas-tugas pengusaha dan buruh, latihan dan supervisi medis, P3K dan pemeriksaan kesehatan.
b. Standarisasi
Yaitu penetapan standar-standar resmi atau tak resmi mengenai misalnya konstruksi yang memenuhi syarat-syarat keselamatan jenis-jenis peralatan industri tertentu, praktek-praktek keselamatan dan higiene umum, atau alat-alat pelindung diri.
c. Pengawasan
Yaitu pengawasan tentang dipatuhinya ketentuan-ketentuan perundangundangan yang diwajibkan.
d. Penelitian bersifat teknik
Yaitu meliputi sifat dan ciri-ciri bahan yang berbahaya, penyelidikan tentang pagar pengaman, pengujian alat-alat pelindung diri, penelitian tentang pencegahan peledakan gas dan debu.
e. Riset medis
Yang meliputi terutama penelitian tentang efek-efek fisiologis dan patologis, faktor-faktor lingkungan dan teknologis, dan keadaan-keadaan fisik yang mengakibatkan kecelakaan.
f. Penelitian psikoligis
Yaitu penelitian tentang pola-pola kejiwaan yang menyebabkan terjadinya kecelakaan.
g. Penelitian secara statistik
Untuk menetapkan jenis-jenis kecelakaan yang terjadi, banyaknya, mengenai siapa saja, dalam pekerjaan apa, dan apa sebab-sebabnya.
h. Pendidikan
Yang menyangkut pendidikan keselamatan dan kurikulum teknik, sekolahsekolah perniagaan atau kursus-kursus pertukangan.
i. Latihan-latihan Yaitu latihan praktik bagi tenaga kerja, khususnya tenga kerja yang baru dalam keselamatan kerja.
j. Penggairahan Yaitu penggunaan aneka cara penyuluhan atau pendekatan lain untuk menimbulkan sikap untuk selamat.
k. Asuransi Yaitu insentif finansial untuk meningkatkan pencegahan kecelakaan misalnya dalam bentuk pengurangan premi yang dibayar oleh perusahaan, jika tindakantindakan keselamatan sangat baik.
Semoga bermanfaat
SALAM SUKSES